Alhamdulillah, Berawal Gugat Cerai Berakhir Damai

Tak ada gading yang tak retak, tak ada yang sempurna. Begitu pula dengan hubungan dua insan yang mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap hubungan pasti memiliki kekurangan dan kelebihan. Pasti ada perbedaan saat menjalaninya. Namun, seperti semboyan bangsa kita yaitu Bhineka Tunggal Ika, terkadang perbedaan itulah yang akhirnya menyatukan. Dalam rumah tangga pun begitu, jika Allah berkehendak menggerakan dua hati pasangan yang retak untuk kembali bersatu dibarengi dengan ikhtiar yang baik insyaallah kedamaian keluarga tersebut akan kembali terwujud. Itulah yang terjadi pada pasangan suami istri dalam Sidang Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Ruang pada Kamis (09/03/2023).
Adapun Perkara tersebut didaftarkan di PTSP Pengadilan Agama Ruteng Pada 02 Maret 2023 dan diadakan sidang Pertama pada tanggal 09 Maret 2023. Setelah sidang pertama dilanjutkan dengan Proses Mediasi.
Bertindak sebagai mediator bersertifikat, yaitu YM Rofiq Al Muhlish, S.H.I. yang ditunjuk oleh Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan kesepakatan para pihak. Telah berhasil memfasilitasi proses perundingan antara Penggugat dan Tergugat. Diawali dengan memperkenalkan diri, menjelaskan maksud dan tujuan adanya mediasi, menjelaskan kedudukan / netralitas mediator dan membuat aturan pelaksanaan dengan para pihak. Kemudian disusul dengan penyampaian permasalahan para pihak, yang di dalamnya mediator menginvetarisasi permasalahan agar bisa membantu para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik. Sehingga para pihak mampu membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.

Setelah Penggugat dan Tergugat telah menyusun kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator, lalu mediator membuat laporan hasil mediasi untuk diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara. Mediasi dilaksanakan selama 2 jam, dimana di dalam proses perundingan tersebut terdapat perdebatan antara Penggugat dan Tergugat, namun mampu diakhiri dengan air mata kebahagiaan.
“Syukur Alhamdulillah, kami bisa membantu mendamaikan konflik rumah tangga para pihak yang berperkara. Semoga perdamaian ini bisa menular kepada masyarakat pencari keadilan yang sedang dan akan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Ruteng. Karena sebuah konflik di dalam rumah tangga kalau bisa dikelola dengan baik maka akan bertambah cinta antara keduanya. Dan jangan lupa untuk selalu melibatkan Allah SWT dalam setiap permasalahan yang kita hadapi”. Ujar mediator, YM Rofi Al Muhlish S.H.I.
Keberhasilan tersebut merupakan kabar membahagiakan. Sejatinya perdamaian adalah penyelesaian sengketa yang paling adil dan memuaskan. Oleh karena itu, hakim pemeriksa perkara selalu berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 82 ayat (4) Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Salam D'KRAENG
