Biaya Memperoleh Informasi
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
|
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
|
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
|
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
|
4. |
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
|
5. |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Ruteng berdasarkan SK Sekretaris Pengadilan Agama Ruteng Nomor 75/SEKPA.W23-A3/SK.HM1.1.1.1/I/2026 tanggal 5 Januari 2026
|
1. |
Biaya penggandaan berupa fotocopy : Gratis |
|
2. |
Biaya penggandaan berupa printout : Gratis |
|
3. |
Biaya transportasi petugas fotocopy : Gratis |
SK Sekretaris Pengadilan Agama Ruteng Tentang Biaya Perolehan Informasi Tahun 2026 [Download]
