kop 3

 

Written by Super User on . Hits: 167

   Biaya Memperoleh Informasi

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Ruteng berdasarkan SK Sekretaris Pengadilan Agama Ruteng Nomor 75/SEKPA.W23-A3/SK.HM1.1.1.1/I/2026 tanggal 5 Januari 2026

1.

Biaya penggandaan berupa fotocopy         : Gratis

2.

Biaya penggandaan berupa printout         : Gratis

3.

Biaya transportasi petugas fotocopy       : Gratis

SK Sekretaris Pengadilan Agama Ruteng Tentang Biaya Perolehan Informasi Tahun 2026 [Download]

 

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id