kop 3

 

Written by Super User on . Hits: 46

Jenis Jasa Hukum dalam Pos Bantuan Hukum

 

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berupa pemberian informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan/permohonan;
  2. Jenis jasa hukum seperti pada poin (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon; dan
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id