kop 3

 

Written by Super User on . Hits: 43

Syarat dan Mekanisme Menerima Jasa Pos Bantuan Hukum

 

Syarat-syarat Memperoleh Jasa Pos Bantuan Hukum

Syarat yang diperlukan dalam melakukan pengajuan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah dengan melampirkan syarat di bawah ini, diantaranya:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

Mekanisme dalam pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah berikut diantaranya:

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Posbakum dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Permohonan seperti di atas dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Fotocopy SKTM dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, dan pembuatan gugatan/permohonan.

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id