Article Index
PENGUMUMAN
PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Ruteng sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Agama Ruteng (Ruang PTSP PA Ruteng).
Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Ruteng berdasarkan nomor perkara tersebut dibawah ini agar dapat menghubungi Kasir Pengadilan Agama Ruteng pada jam kerja. Bilamana tidak segera datang untuk mengambil sisa panjar tersebut selama 6 (enam) bulan atau 180 hari sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.
Daftar Perkara Yang Belum Mengambil Sisa Panjar Perkara
