Sidang Diluar Gedung PA Ruteng
Di KUA Kecamatan Satarmese

Satarmese - Selasa (12/04/2022), dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Ruteng (sidang keliling) kembali dilaksanakan. Kali ini lokasi yang ditunjuk adalah KUA Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai. Tim sidang keliling Pengadilan Agama Ruteng berangkat dari kantor menuju lokasi pelaksanaan sidang pada pukul 07.00 WITA dengan menempuh perjalanan kurang lebih 1,5 jam, yang diketuai oleh YM Mawir, S.H.I., M.H ( selaku Ketua), YM Moh. Bahrul Ulum, S.H.I (selaku Wakil Ketua), YM Rifqi K. Wazzan, S.H.I., M.H. YM Rofi’ Almuhlis, S.H.I (selaku Hakim), Abdul Qodir, S.H.I (selaku Panmud Hukum), Mahmud, S.H (selaku Panmud Permohonan), Heruyadi Sofian (Jurusita), Nurviyanto W Nugroho, S.Kom., M.Kom (Operator) Azzan Ashadi Mustofa dan Ahmad Junaidi (driver). Adapun pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 10.00 WITA sampai selesai.
Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling menangani 7 (tujuh) perkara. Dengan 6 (enam) perkara permohonan dan 1 (satu) perkara Cerai Gugat. Adapun persidangan dilaksanakan dengan 2 majelis hakim, dengan masing-masing Ketua Majelis adalah YM Mawir, S.H.I., M.H dan YM Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Sedangkan pelaksanaan sidang keliling berikutnya yaitu pada tanggal 18 April 2022 di KUA Kecamatan Reok.
Tujuan dari adanya sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang bermanfaat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan Kesadaran Hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum khususnya tentang perkawinan dibawah tangan.

Ketua Pengadilan Agama Ruteng Mawir, S.H.I., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa, harapan Pengadilan Agama Ruteng kedepannya agar semua proses akad nikah ada prosedurnya, ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh negara, dalam hal ini ada KUA yang diamanahi untuk melayani administrasi perkawinan masyarakat. Selain itu, semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritikan maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Ruteng agar terus berbenah demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Manggarai.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara sidang keliling (di luar gedung), pelaksanaan sidang ini sangat membantu masyarakat karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang luar gedung lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Ruteng yang menempuh 1,5 sampai 2 jam perjalanan.

Alhamdulillah sidang keliling di KUA Satarmese ini berjalan dengan lancar, dalam persidangan kali ini tidak lupa pula seluruh pihak yang terlibat wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai. Mulai dari penggunaan masker sampai dengan mencuci tangan sebelum masuk persidangan. Ini semua adalah ikhtiar dalam memutuskan rantai penyebaran Virus Corona dan sekaligus melayani masyarakat pencari keadilan.
(_Wazzan_)
