E-LHKPN Aparatur PA Ruteng sudah Terisi

Ruteng I www.pa-ruteng.go.id I 27/03
Tepat hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, seluruh aparatur Pengadilan Agama Ruteng yang berkewajiban melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan pengimputan seluruhnya. Untuk tahun laporan periodek 2018 terdapat 8 (delapan) orang aparatur Pengadilan Agama Ruteng yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaanya melalui "e-lhkpn" yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, 2 (dua) orang hakim, Panitera, Sekretaris / Kuasa Pengguga Anggaran (KPA), Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum, Pejabat Pembuat Komitmen. Ada yang sudah diumumkan, ada pula yang sudah terverifikasi lengkap, juga ada masih dalam proses verifikasi.

E-LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi berbasis web dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput PN/WL secara otomatis tersimpan di server yang ada di KPK. LHKPN digunakan sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya, selain itu juga sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan PN/WL, dan juga sebagai instrumen akuntabilitas PN/WL dalam mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang dimiliki PN/WL.
Untuk melihat LHKPN aparatur Pengadilan Agama Ruteng dapat melalui link https://pa-ruteng.go.id/layanan-publik/laporan/lhkpn.html (TIM/Rtg)
