Fokus " Pembangunan Zona Integritas, menuju WBK dan WBBM"
Ruteng I www.pa-ruteng.go.id I 28/01
Setelah santap malam bersama, acara Rapat Kerja Daerah yang dihadiri pimpinan Pengadilan Agama sewilayah Nusa Tenggara Timur diisi dengan Pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Bapak Drs. Abd. Hakim, M.H.I. Masih di tempat yang sama (Hotel T-More, Kupang), Pembinaan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua PTA NTT dan didampingi oleh Sekretaris PTA NTT. Dalam pemaparan beliau, terfokus pada Pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas.

Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan melalui pembangunan Zona Integrits ini unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Dalam kesempatan ini juga, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan kembali beberapa program prioritas Mahkamah Agung dalam lingkup Peradilan Agama, yaitu (Akreditasi Penjamin Mutu (APM), Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), website, Reformasi Birokrasi, e-court, dan One day minute dan one day publish. selain itu juga beliau memaparkan wujud kesuksesan dalam tiga poin penting yaitu Ikhlas / tulus, Mempunyai kesungguhan / kerja keras, dan taat pada aturan main. (admin)
