kop 3

SELAMAT DATANG

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Ruteng. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Ruteng
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG TAHUN 2025

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2025 dengan tema "penguatan integritas, akuntabilitas dan transparansi, kualitas layanan pengadilan, kelembagaan, sumber daya manusia, dan penguatan teknologi informasi"
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG TAHUN 2025

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

PINTAR

Pelayanan Inovatif Terintegrasi Akta Resmi. Berikut adalah Prosedur Pengunduhan Elektronik Akta Cerai yang dimulai dengan mengunjungi Link https://eac.mahkamahagung.go.id.
PINTAR

APLIKASI PENDUKUNG PERKARA

 

 

Aplikasi 1 Aplikasi 2

Aplikasi 3

Aplikasi 4 Aplikasi 6 Aplikasi 5

 

ZONA INTEGRITAS

Aplikasi 1 Aplikasi 2

Aplikasi 3

Aplikasi 4 Aplikasi 6 Aplikasi 5 Aplikasi 5

skm twIV 

 

 

 

 

 

 

 
 
 

Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Menurut Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan;
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi;

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 2 1

 

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id