DEMI EXCELLENT SERVICE, PA RUTENG ADAKAN SIDANG KELILING

Reo, 21 Maret 2023. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Reok, kabupaten Manggarai. Telah dilaksanakan sidang diluar gudang Pengadilan dengan agenda sidang Cerai Gugat dan Cerai Talak yang berjumlah 3 perkara. sidang tersebut dilaksanakan oleh satu majelis yang diketuai oleh Bapak YM Ahmad Masruri Yasin S.H.I., M.S.I. (Wakil Ketua PA Ruteng) dengan anggota majelisnya Bapak YM Rofi Al’Muhlish, S.H.I. dan juga terdapat dua Panitera Pengganti yang turut ikut serta yakni Abdul Gafur, S.H. dan Mahmud, S.H.

Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.
Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya.
YM Ahmad Masruri Yasin S.H.I., M.S.I. Menyampaikan bahwa masih ada beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat pencari keadilan ketika melakukan proses persidangan, ada yang mengalami kendala akses jalan serta jarak menuju pengadilan yang sangat jauh.seperti halnya Reo wilayah ini memiliki jarak 120 km dari Kantor Pengadilan Agama Ruteng, diharapkan dari dilakukannya sidang keliling ini bisa memudahkan para pencari keadilan dalam memperoleh keadilan.
Salam D’KRAENG
