BERAWAL GUGAT CERAI, BERUJUNG DAMAI

Pengajuan gugatan cerai yang diajukan oleh sang isteri kepada sang suami berakhir dengan perdamaian. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 2 November 2022 di ruang mediasi Pengadilan Agama Ruteng yang berlokasi di Kabupaten Manggarai. Adapun perkara gugatan ini terdaftar di register perkara pada tanggal 21 Oktober 2022 pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Ruteng.
Bertindak sebagai mediator bersertifikat, yaitu YM Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H yang ditunjuk oleh Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan kesepakatan para pihak. Telah berhasil memfasilitasi proses perundingan antara Penggugat dan Tergugat. Diawali dengan memperkenalkan diri, menjelaskan maksud dan tujuan adanya mediasi, menjelaskan kedudukan / netralitas mediator dan membuat aturan pelaksanaan dengan para pihak. Kemudian disusul dengan penyampaian permasalahan para pihak, yang di dalamnya mediator menginvetarisasi permasalahan agar bisa membantu para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik. Sehingga para pihak mampu membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.
Setelah Penggugat dan Tergugat telah menyusun kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator, lalu mediator membuat laporan hasil mediasi untuk diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara. Mediasi dilaksanakan selama 3 jam, dimana di dalam proses perundingan tersebut terdapat perdebatan antara Penggugat dan Tergugat, namun mampu diakhiri dengan air mata kebahagiaan.
“Syukur Alhamdulillah, kami bisa membantu mendamaikan konflik rumah tangga para pihak yang berperkara. Semoga perdamaian ini bisa menular kepada masyarakat pencari keadilan yang sedang dan akan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Ruteng. Karena sebuah konflik di dalam rumah tangga kalau bisa dikelola dengan baik maka akan bertambah cinta antara keduanya. Dan jangan lupa untuk selalu melibatkan Allah SWT dalam setiap permasalahan yang kita hadapi”. Ujar mediator, YM Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.
(_elin_)
Q