Seluruh ASN Pengadilan Agama Ruteng Telah Lapor SPT Pakai E-Filing

Ruteng, www.pa-ruteng.go.id I 29/03/2019
Sebagaimana yang diketahui bahwa seluruh ASN untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pelaporan SPT pajak wajib menggunakan e-Filing.
"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengadilan Agama Ruteng, telah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-Filing, sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2019" kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I dalam keterangan resminya di ruang kerjanya, Jumat (29/03/2019).
Menurutnya, “jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 di Pengadilan Agama Ruteng berjumlah 11 orang.”
"Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap ASN dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak," tegasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya arti pajak dalam menjaga kestabilan bangsa (state security) di mana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.
Penyampaian SPT Pajak dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Bagi ASN sebagai wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Tim IT).
